TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus persidangan pembunuhan berencana BrigadirYosua alias Brigadir J terus bergulir di persidangan.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang.
Terbaru sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar pada Senin (26/12/2022) kemarin.
Pada sidang tersebut sosok Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi terdakwa Bharada E.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Terdakwa Pembunuhan Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Bagaimana Nasib Bharada E?
Romo Franz Magnis Suseno merupakan guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.
Romo Franz Magnis Suseno hadir untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan Bharada E.
Dalam sidang itu Romo Franz Magnis Suseno memberikan sejumlah pandangannya terkait status Richard Eliezer yang mengaku tidak mampu menolak perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Setidaknya Romo Franz menyampaikan dua unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E, dilihat dari sisi filsafat etika.
Dua hal meringankan Bharada E adalah adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah dari atasan, yakni Ferdy Sambo.
Apalagi dalam dunia kepolisian, terdapat budaya menaati atasan.
Di mana peristiwa penembakan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard Eliezer dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.
"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."
"Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," ungkap Romo Franz, Senin (26/12/2022).
Kedua, terdapat keterbatasan waktu pada saat peristiwa terjadi.
Sehingga Richard Eliezer dianggap tidak dapat mempertimbangkan dengan matang mengenai keputusan yang diambil.