Dari sana timbul kegaduhan dan langsung diantisipasi petugas.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 45 Huruf A Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Polres Bitung juga mengamankan satu unit HP, nomor HP, akun facebook pelaku, dan screenshot status unggahannya.
Atas kejadian ini, Polres Bitung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Jika menemukan hal berbau provokatif dan SARA, jangan cepat terpancing hingga memutuskan membagikannya tanpa menyaringnya lebih dulu.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 09.00 WIB, 3 Orang Tewas di Tempat, Mobil Alami Ban Meletus Lalu Tabrak Pohon
Baca juga: Lirik Lagu Natal Seribu Lilin, Dinyanyikan oleh Herlin Pirena dan Natashia Nikita
Terkait kejadian ini, Polres Bitung menyanggah informasi bahwa rumah yang dikosongkan tersebut adalah tempat ibadah itu tidak benar.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.