TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi hari raya natal.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamot yang paling dominan mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Terkait hal tersebut Vivi George SKM, Swara Parangpuan Sulut GPS memberikan tanggapanya.
Dia pun berharap para tahanan yang mendapat remisi bisa menyadari dengan apa yang telah dilakukannya dan tidak melakukan perbuatan itu tersebut.
"Berharap begitu kembali ke masyarakat sudah berubah, pastinya selama berada di dalam lapas atau rutan, sudah mengalami perubahan,"jelasnya.
Dia pun melihat remisi ini merupakan sebuah hadiah dari pemerintah yang perlu disyukuri para tahanan.
"Jadi saat kembali boleh beradaptasi dengan situasi, untuk tidak melakukan kejahatan itu lagi,"ujarnya.
Vivi pun berharap kejahatan terhadap anak tidak lagi terjadi di Indonesia.
"Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak kita harus hentikan, sebaliknya kita jaga dan lindungi anak kita,"ujarnya.
946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).