Brigadir J Tewas

Hasil Tes Poligraf Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo Kesal dan Putri Chandrawathi Menangis

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Tes Poligraf Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo Kesal dan Putri Chandrawathi Menangis

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali digelar pada Rabu, (14/12/2022).

Dalam sidang itu, hasil tes poligraf atau lie detector para lima terdakwa diungkap.

Lima tersangka yang menjalani tes poligraf atau uji kebohongan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.

Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.

Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid (paling kanan), memberikan kesaksian dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Hasil Poligraf Diungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbohong, Bharada E Jujur

Hal itu, diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Diketahui, nilai tes Sambo adalah -8, sementara nilai Putri -25.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Aji mengatakan pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara untuk pemeriksaan kedua nilai -13.

Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.

"Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali," kata Aji.

Jaksa kemudian meminta penjelasan terkait skor tersebut. Aji lantas menjelaskan bahwa nilai plus menandakan bahwa terperiksa jujur.

Sedangkan nilai minus menandakan terperiksa berbohong. Dalam catatannya, Aji menyebut Sambo dan Putri terindikasi bohong.

"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," tanya jaksa lagi.

"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji. "Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar hakim.

"Minus, terindikasi berbohong," kata Aji. "Putri?" tanya jaksa lagi. "Indikasi bohong," jawab Aji.

Adapun Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.

Adi menyebut tingkat akurasi tes poligraf yang dilakukan terhadap lima terdakwa sebesar 93 persen. Dari 93 persen tingkat akurasi tes kebohongan, tim penasihat hukum Kuat menyinggung 7 persen yang tidak akurat.

Ia lantas bertanya faktor apa saja yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.

"Tadi kan saudara bilang, tadi kan pertanyaannya keakuratan tes poligraf itu 93 persen, berarti kan ada 7 persen itu tidak akurat. Nah, apa yang menyebabkan 7 persen itu, faktor 7 persen itu menjadi tidak akurat?" tanya pengacara Kuat.

"Saya tidak tahu," jawab Aji. "Lah tadi saudara menyatakan tadi kan sudah ditanya keakuratannya itu 93 persen, bukan 100 persen. Kalau 100 persen saya tidak bertanya," kata penasihat hukum Kuat. "100 persen hanya milik Allah SWT," jawab Aji.

Sementara itu Sambo bahwa pertanyaan dalam tes poligraf tidak terkait perkara pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan.

"Kami ingin menyampaikan khusus ke ahli poligraf, kami menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo menanggapi keterangan ahli.

Sambo menyebut tes tersebut sangat berdampak pada istrinya. Sebab, pertanyaan yang disampaikan merupakan isu sensitif.

Sementara Putri Candrawathi disebutnya merupakan korban pelecehan Yosua.

"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap keluarga saya, tapi itu faktanya, Yang Mulia. Tidak ada hubungannya dengan perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," sambung Sambo.

"Nanti majelis yang akan menilainya," ujar hakim. "Ke depan, sebaiknya berdasarkan fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," timpal Sambo. "Nanti majelis yang akan menilai," sambung hakim.

Putri Menangis Ditanya Soal Hasil Tes Poligraf

Di sisi lain Putri Candrawathi malah menangis ketika diminta tanggapan soal hasil tes poligraf itu. Dia mengaku teringat saat proses dites poligraf.

Putri mengaku diminta menceritakan peristiwa di Magelang.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bharada E Ungkap Bukti Foto Dapat HP Baru dan Janji Uang dari Putri Chandrawathi

Padahal, kata dia, itu menjadi trauma bagi dirinya. Sebab, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang itu.

Terlebih, lanjut Putri, saat diperiksa poligraf ia berhadapan dengan dua pemeriksa laki-laki. Ditempatkan di ruang tertutup dan kedap suara.

Di ruang pemeriksaan itu, ia mengaku diminta bercerita peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, meski ia tidak mampu.

Pada akhirnya, Putri tetap menjalani tes poligraf, dalam kondisi tersebut.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini, saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan dari tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan … saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Putri di ruangan sidang, Rabu (14/12/2022).

"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.

Putri pun mengaku menangis saat itu. Dia pun mengaku terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," ujar Putri sambil tersedu-sedu.

"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," kata Putri.

Adapun Kuat Ma'ruf mengaku sudah berkata jujur ketika menjalani tes poligraf atau lie detector. Namun hasil tes itu menunjukkan ada pernyataannya yang mengindikasikan bohong.

"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok [dibilang] masih berbohong," kata Kuat sambil tersenyum. Pernyataannya itu membuat hakim serta pengacara Kuat tertawa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan majelis nanti yang akan menilai apakah pernyataan Kuat Maruf berbohong atau jujur.

"Baik nanti majelis yang akan menilai," terang hakim.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(tribun network/abd/mat/aci/dng/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News   

Berita Terkini