Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengolahan emas ilegal diungkap oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut, di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ).
Lewat press conference bersama awak media, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.
Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin.
Baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas.
1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor.
Yakni LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan.
Yakni, tersangka mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas. Selanjutnya rep tersebut diolah untuk bisa mendapatkan emas.
Kapolda mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isi pasal tersebut menyebut, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.