Air Minum Isi Ulang

DPRD Manado Sulawesi Utara Minta Pemkot Tegas Terhadap Depot Air Isi Ulang yang Langgar Aturan

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, meminta Dinas Kesehatan Manado untuk bertindak tegas terhadap depot air isi ulang yang kedapatan limbahnya melewati ambang batas. 

"Harus segera ditutup sementara sambil memperbaiki sistem pengolahan air," katanya, Jumat (9/12/2022). 

Menurut dia, masalah tersebut tak boleh dipandang remeh sebab menyangkut kesehatan masyarakat. 

"Ini menyangkut kesehatan warga Manado," kata legislator Partai Nasdem ini. 

Kadis Kesehatan Manado, Steven Dandel, menyebut terdapat 80 depot air isi ulang di Manado yang berhasil didata pihaknya. 

"Data terakhir kami ada 80 depot air isi ulang," kata dia, Jumat (9/12/2022). 

Beber Dandel, pendataan dilakukan menindaklanjuti instruksi Wali Kota Manado, Andrei Angouw, untuk mendata semua depot air isi ulang di Manado. 

Dandel menuturkan, pendataan dilakukan bersamaan dengan pengujian kualitas air. 

Hasilnya, ditemukan 17 depot air isi ulang yang kadar limbahnya melewati ambang batas. 

Teguran keras telah diberikan kepada pengusaha 17 depot tersebut. 

Mereka diharuskan membenahi sistem. 

"Kami beri teguran keras dan mereka harus memperbaiki masalah filter air yang ditemukan," katanya. 

Ia mengakui biaya untuk melakukan uji air cukup mahal. 

Namun pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Pemprov Sulut. 

Baca juga: Terbaik Tangani Kasus Korupsi Tahun 2022, Cabjari Dumoga Terima Penghargaan Kejati Sulawesi Utara

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas di Tempat, Korban Terpental Usai Tabrakan dengan Motor

Dandel mengungkapkan, izin untuk depot air isi ulang kini wewenang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado. 

Kepala Bidang di Dinas PTSP Manado, Sionneta Bagaray, menuturkan ada 24 depot air isi ulang yang baru memiliki NIB tapi belum ada sertifikat standar.

"Izin mereka di OSS belum terverifikasi," katanya. 

Sionneta Bagaray menuturkan, pihaknya belum punya data update jumlah depot air isi ulang.

"Data kami ada sekira 80-an, tapi kami belum update, apakah masih beroperasi atau sudah tutup," katanya. 

Sebut dia, pengurusan usaha depot isi ulang tak lagi ribet.

Lewat sistem OSS di PTSP, pengusaha dapat mengurus izin lewat internet. 

Ilustrasi air minum isi ulang - Antisipasi Bahaya Patogen, Warga Manado Sulawesi Utara Beralih ke Air Mineral Merek Terkenal (HO)

Meski demikian, syarat utamanya adalah sudah melakukan uji lab yang mencakup uji kualitas air dan uji peralatan. 

Sesuai aturan, air isi ulang boleh menggunakan air dari pegunungan, PDAM, dan sumur bor.

Syarat Air PDAM adalah sudah diproses serta ber-PH standar.

Sementara air sumur bor syaratnya harus jernih, tidak berbau dengan PH air standar (antara 6,5–8,5), TDS air dibawah 500 mg/L (acuan: SNI 01-3553-2006)

"Kami keluarkan izin mengacu dari hasil uji lab," katanya. 

Ungkap dia, setiap depot isi ulang wajib melakukan uji berkala setiap tiga bulan. 

Hal itu untuk memastikan kualitas air tetap terjaga. 

Baca juga: Penuh Godaan dan Tantangan, Benny Lumangkun Ceritakan Dunia Koki yang Keras

Baca juga: Sosok Kaesang Pangarep di Mata Nadya Gudono, Kakak Perempuan Erina Gudono, Dianggap Seperti Ini

Mengenai depot tak berizin, ia memastikan, hal itu sulit terwujud lantaran harus melalui prosedur pengecekan oleh pihaknya dan PTSP. 

Namun jika ada, akan ditindak. 

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini