Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rotinsulu menyebut jumlah depot air isi ulang di Manado sulit dipastikan.
Sebut dia, ada yang tak berizin.
"Untuk yang berizin, ada yang lewat OSS, ada pula lewat BPOM, sekarang urus izin jadi lebih mudah, mungkin perlu waktu untuk mengecek datanya," kata dia Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, pihaknya butuh rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pencabutan izin depot air isi ulang yang melanggar aturan.
"Untuk mencabut izin, kita butuh rekomendasi dari Dinas Kesehatan selalu instansi teknis," katanya Kamis (8/12/2022).
Sejauh ini, beber dia, belum ada rekomendasi yang diberikan.
Sebanyak 17 tempat air isi ulang di Manado terindikasi mengandung limbah lewat ambang batas.
Hal ini dibeber Kadis Kesehatan Manado Steven Dandel.
"Dari 80 tempat air isi ulang ulang yang kami jadikan sampel, ada 17 yang kedapatan di atas ambang batas," katanya Kamis (8/12/2022).
Dandel mengungkapkan, pihaknya menemukan kebanyakan air ulang bermasalah pada filter airnya.
Beber Dandel, pihaknya melakukan pengujian menyusul perintah Walikota Manado Andrei Angouw beberapa waktu lalu.
Angouw beroleh informasi soal pencemaran air isi ulang di Manado dari BPOM.
Dikatakan Dandel, ke 17 tempat air isi ulang tersebut diberi teguran.
"Kami beri teguran dan mereka harus perbaiki sistem," katanya.
Menurut Dandel, pihaknya tak punya wewenang menutup tempat air isi ulang.