Pilpres 2024

Pantas Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Saat di Aceh

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan Capres 2024 usungan Partai Nasdem, ini profil lengkap Gubernur DKI Jakarta

TRIBUNMANADO.CO.ID- Belum saja pemilihan presiden bergulir jauh, Anies Baswedan sudah dilaporkan ke Barwalu RI.

Diketahui beberapa waktu lalu Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Sumatera.

Beberapa daerah yang ia kunjungi di antaranya Aceh.

Baca juga: Hasil Safari Anies Baswedan di Sumatera, Bergerak Bersama dan Rapatkan Barisan

Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus capres Partai NasDem, Anies Baswedan saat sampai di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022) dan disambut ribuan masyarakat dan relawan dari penjuru Aceh. Pada kunjungannya kali ini, Anies melanjutkan safari politiknya dan direncanakan akan digelar di Lapangan Sepakbola Pango Raya pada Sabtu (3/12/2022). (YouTube Serambinews.com)

Nah di Aceh tersebut ia dituding melakukan kampanye.

Pun kampanye yang dilakukan dilaporkan berlokasi di tempat ibadah.

hal tersebut dianggap melanggar, itu sebabnya Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka sudah menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu RI.

Baca juga: 2 Hal Penyebab Elektabilitas Prabowo Subianto Turun, Kini Disalip Anies Baswedan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan.

Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Disoroti karena Naik Jet Pribadi saat ke Daerah, Pengamat: Dari Mana Dananya

Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu kepada pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.

Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.

"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.

"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya. 

Diketahui, Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya. 

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini