TRIBUNMANADO.CO.ID- Belum saja pemilihan presiden bergulir jauh, Anies Baswedan sudah dilaporkan ke Barwalu RI.
Diketahui beberapa waktu lalu Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Sumatera.
Beberapa daerah yang ia kunjungi di antaranya Aceh.
Baca juga: Hasil Safari Anies Baswedan di Sumatera, Bergerak Bersama dan Rapatkan Barisan
Nah di Aceh tersebut ia dituding melakukan kampanye.
Pun kampanye yang dilakukan dilaporkan berlokasi di tempat ibadah.
hal tersebut dianggap melanggar, itu sebabnya Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka sudah menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu RI.
Baca juga: 2 Hal Penyebab Elektabilitas Prabowo Subianto Turun, Kini Disalip Anies Baswedan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan.
Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Disoroti karena Naik Jet Pribadi saat ke Daerah, Pengamat: Dari Mana Dananya
Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu kepada pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.
Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.