Minut Sulawesi Utara

Kabid Pemdes PMD Minut Minta Hukum Tua Jangan Sembarang Coret Penerima BLT, Harus Musyawarah Khusus

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang

Fredericko Kaporoh kemudian berkata akan ditanyakan ke bendahara.

Tak lama, Fredericko Kaporoh meminta Julistia mencoba hubungi kepala jaga atau pala, karena namanya sudah tidak ada di daftar penerima.

"Mendengar ucapan hukum tua saya langsung katakan, sebenarnya hukum tua tahu itu, masakan kepala jaga yang lebih tahu daripada hukum tua," sebutnya.

Ketika penyaluran saat itu, harus ada kepala jaga dan Ketua BPD, tapi saat itu hanya ada hukum tua dan bendahara.

Julistia pun kebingungan dan bertanya harus mengadu ke siapa.

Kemudian Julistia langsung menghubungi kepala lingkungan dan mempertanyakan kenapa namanya sudah dicoret. 

Kepala lingkungan mengatakan jika nama Julistia sudah diganti.

Lalu Julistia kembali bertanya alasan sampai namanya diganti.

Pala pun mengatakan bahwa Julistya sudah tergolong masyarakat mampu.

Julistia pun tetap protes karena namanya diganti secara sepihak.

Padahal, ada juga penerima di desanya yang memiliki mobil dan emas, namun masih dapat.

"Biasanya kan nama-nama dibacakan dalam rapat di BPD, jadi kalau mungkin ada pergantian ada musyawarah ulang," sebutnya.

Saat dihubungi pun, kepala lingkungan mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk.

"Padahal mereka itu digaji, masakan masyarakat mengeluh hanya bilang sibuk kerja," keluhnya.

Nama Pala Jaga 4 yang dihubunginya adalah Juandi Wenang.

Halaman
1234

Berita Terkini