TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven kini memasuki babak baru.
Kasus yang menjerat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah melakukan gelar perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi membenarkan kabar yang santer beredar tersebut, Selasa (6/12/2022).
Rupanya, kasus tersebut telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 2 Desember 2022 lalu.
Kasus yang melibatkan Baim dan Paula tersebut telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Lantas bagaimana status Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah kasus konten prank KDRT naik ke tahap penyidikan?
Nurma Dewi menjelaskan bahwa status orangtua Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong tersebut masih menjadi saksi terlapor.
"Status masih saksi terlapor," pungkas Nurma Dewi.
Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto dengan tiga pasal sekaligus.
"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022), dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.
Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.
"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."
"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.
Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.
"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil. Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.
Dosma Roha Sijabat dan Prabowo bahkan menyerahkan tambahan bukti.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung. Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE," sambungnya.
Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Jejak Kasus Prank KDRT
Berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama.
Namun konten tersebut disorot lantaran dianggap merendahkan instansi pihak kepolisian.
Setelah konten prank KDRT itu viral, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.
Namun seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Klarifikasi Baim Wong
Baim Wong sempat melakukan klarifikasi terkait kasus konten prank KDRT tersebut.
Suami Paula Verhoeven tersebut mengaku hanya ingin mengetahui reaksi pihak kepolisian.
Bam Wong mengaku tak berniat untuk menjatuhkan, menjelekan apalagi meremehkan institusi kepolisian.
"Yang sebenarnya malah kebalikan kenapa saya lakuin saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti ketika kalau memang paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu sesimpel itu," kata Baim seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
"Karena positif jawabannya saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seharusnya seperti ini," ucapnya.
Baim Wong mengaku hanya berniat untuk mengedukasi.
"Ini saya beneran ya demi Allah, Saya tidak melebihkan gak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," kata Baim Wong.
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur.
"Saya pun maaf tidak terhibur dengan konten saya sendiri dan saya melihat, 'loh iya ya saya salah ya dan jadinya malah jadi negatif pemikirannya' tapi itu lebih ke KDRT," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Fauzi Nur Alamsyah) (Kompas.com/Revi C. Rantung)
Sebagian diolah dari artikel di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU