Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melakukan penggrebekan di lokasi pinjaman online ilegal di Kawasan Marina Plaza Manado ikut ditanggapi Pengamat Hukum Toar Palilingan.
Menurutnya, pinjol yang diamankan pihak kepolisian sudah ada pada level tertentu.
Seperti skala nasional atau internasional.
Dia pun melihat polisi kini sedang mencari pelaku utama pada kasus pinjol ilegal ini.
Menurutnya ada pasal-pasal yang harus dikenakan kepada para pelaku.
"Kalau cuma kelas pengecer itu mungkin tidak kesulitan tapi ada pelaku utamanya.
Dan ini yang menyulitkan pihak penyidik karena ada pasal-pasal hukum yang harus dikenakan.
Dia yakin pun para pegawai yang bekerja di pinjol ilegal ini adalah orang-orang hebat yang dimana jaringan ini tidak tersentuh pelaku utamanya
"Kejahatan ini jika dilihat tidak berdiri sendiri, dan jaringannya bisa dilihat internasional,"jelasnya
Dia pun berharap masyarakat memberikan waktu kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini serta mengembangkan apa yang dilakukan.
"Karena ini jaringan online menggunakan server, mereka pasti mencari tau lokasinya dimana, bisa saja dari Singapura, Papua Nugini dan ini memang butuh waktu apalagi menetapkan tersangkanya,"jelasnya.
Diketahui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado yang diduga dijadikan sebagai lokasi pinjaman online ilegal, Selasa (29/11/2022).
Penggrebekan ini dilakukan pada pukul 16.00 WITA yang dipimpin langsung Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Saat petugas masuk kedalam terlihat para pegawai masih sementara melakukan aktifitas kerjany.
Mereka pun sontak kaget dan langsung menutup mukanya saat melihat petugas yang datang.
Petugas pun langsung dengan cepat mengamankan mereka.
Dari pantauan Tribun Manado di dalam ruko tersebut terdapat 2 lantai yang berisi puluhan komputer yang dipakai untuk bekerja.
Bahkan diatas meja ruangan didapati bermacam kartu nomor telepon dari berbagai provider yang diduga dipakai untuk menawarkan atau meneror para nasabah.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan dari hasil pengerebekan diamankan sebanyak 5 orang, masing-masing 4 orang pegawai dan 1 orang Security.
Nasriadi menjelaskan modus yang pinjaman online ini lakukan yaitu mereka menggunakan kartu-kartu telepon untuk merayu dan mengirim secara blesting, Whatsapp, SMS, terhadap calon nasabah mereka.
"Apabila disetujui akan diverifikasi, tadi juga kita telah mengamankan Tim Verifikasi yang bertugas untuk meminta mengirim nomor handphone, selfie KTP dan sebagainya,"jelasnya.
Bahkan menurut Nasriadi terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.
"Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman,"ujarnya. (Ren)
• Anda Ingin Diberi Kedudukan Mulia? Bacalah Doa Islam yang Bersumber dari Al-Quran Ini