UMP Sulut 2023

UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Jadi Rp 3,48 Juta, Disnakertrans Beri Solusi Perusahaan Tak Mampu Bayar

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Naik jadi Rp 3.485.000.

Gubernur Olly Dondokambey mengimbau pengusaha bisa memenuhi aturan ini

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak sanggup memenuhi standar UMP?

Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara menjelaskan, apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan standar UMP, maka bisa mengajukan surat pernyataan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah lewat Disnakertrans Sulut.

"Nanti akan diaudit badan usaha apa benar tidak sanggup," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/11/2022).

Nanti pun ada detail-detail kesepakatan antara badan usaha dan pekerja terkait penangguhan penerapan UMP dengan jangka waktu tertentu untuk dipenuhi.

Lanjut dia, UMP wajib dipenuhi seluruh badan usaha di daerah ini yang skala menengah dan besar.

"Jika melanggar tentu ada sanksi-sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Erny Tumundo.

Disnakertrans Provinsi Sulut kata Erny Tumundo siap menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang perusahaannya tidak menerapkan UMP

"Apabila ada yang tidak mengikuti, maka kami persilahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada kabupaten/kota dan provinsi," katanya

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).

UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha

"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia

Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.

Gubernur Sulut mengharapkan, adanya kenaikan UMP ini akan membuat pekerja lebih giat bekerja

"Supaya nanti bisa naik lagi (upah)," kata Mantan Anggota DPR RI ini.

Ia juga mengimbau pengusaha busa ikut peraturan pemerintah.

Pemerintah tentu tak akan tutup mata dengan kondisi Buruh, ada program-program nantinya bisa dirasakan para pengusaha mempermudah berusaha

"Investasi nanti kita akan kawal, perizinan kita per lancar. Tidak ada pungli-pungli," kata dia. 

Ini Kata Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara Soal Kenaikan UMP Tahun 2023

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Uara telah diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022). 

Diketahui, UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24 persen dari UMP 2022 menjadi Rp 3.485.000. 

Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar penetapan upah yang berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Terkait dampak kenaikan UMP tersebut, Pengamat Ekonomi Sulut, Dr Robert Winerungan, menilai kebijakan tersebut harus dilihat dari berbagai sisi. 

Menurutnya, salah satu indikator dinaikkannya UMP yakni perekonomian di Sulut tahun 2021 bertumbuh positif sampai dengan triwulan III tahun 2022 ini. 

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, kemudian mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Robert Winerungan kepada Tribunmanado.co.id.

Dosen Ekonomi Universitas Negeri Manado ini menjelaskan, setelah perekonomian mengalami goncangan pada tahun 2020, sejak tahun 2021 perekonomian mulai membaik secara nasional maupun di Sulut.

Ekonomi terus bertumbuh dengan inflasi yang terjaga. 

"Sangat setuju dengan adanya kenaikan UMP. Pertanda adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dengan membaiknya daya beli masyarakat khususnya para pekerja di Sulawesi Utara," ujarnya.

Namun, kata Robert Winerungan, dengan kenaikan UMP harus dibarengi dengan produktivitas pekerja.

Jika produktivitas pekerja ini tidak baik, maka akan menjadi potensi pekerja di luar Sulawesi Utara untuk masuk. 

Selain itu, Robert Winerungan menilai, kenaikan UMP ini juga akan memacu masyarakat untuk masuk di pasar tenaga kerja karena gaji yang sudah lebih baik.

Sehingga, dapat diprediksi angka pengangguran akan menurun. 

"Benar bahwa dengan UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.485.000 pada dasarnya sudah lumayan. Namun, sebenarnya jika ditinjau dari biaya hidup di Kota Manado dan sekitarnya belumlah pas," bebernya.

Kendati begitu, sudah lebih baik pemerintah menaikkan UMP agar kesejahteraan pekerja bisa membaik sekalipun harus dibarengi dengan produktivitas tenaga kerja. 

"Kenaikan upah tenaga kerja akan menaikkan daya beli yang akan mendorong konsumsi masyarakat secara umum untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Di satu sisi, yang perlu dicermati, kenaikan upah bisa berdampak pada berkurangnya permintaan tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan. 

"Namun, jika perekonomian makin membaik pasti perusahaan-perusahaan sebagai yang meminta tenaga kerja pasti akan manambah tenaga kerja untuk peningkatan produksi," jelasnya.

Penetapan UMP ini juga akan dihadapkan pada dua kepentingan, yakni kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.

Tentunya dua kepentingan ini harus disatukan agar penetapan UMP dapat diterima keduabelahpihak.

"Juga dengan mempertimbangkan dengan daya tarik investor untuk menanamkan dananya di daerah ini, tingginya UMP akan mengurangi niat investor untuk masuk di Sulut karena pasti costnya besar," sebutnya.

Namun, yang paling utama adalah kondisi perekonomian dan iklim investasi yang baik.

Pasti investor akan mau masuk ke Sulawesi Utara.

"Inflasi bisa terjadi dengan kenaikan UMP ini. Namun jika dijaga stabilitas pangan dan kondisi ekonomi yang baik, dampak inflasi dari kenaikan UMP ini bisa tidak signifikan," pungkas Robert Winerungan.

Baca juga: Berita Populer: Sosok Bos WhatsApp Indonesia, Kondisi Tukul Arwana, Gempa Kembali Guncang Cianjur

Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Siapkan Rancangan Perda RPPLH 2021-2051

Berita Terkini