TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Naik jadi Rp 3.485.000.
Gubernur Olly Dondokambey mengimbau pengusaha bisa memenuhi aturan ini
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak sanggup memenuhi standar UMP?
Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara menjelaskan, apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan standar UMP, maka bisa mengajukan surat pernyataan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah lewat Disnakertrans Sulut.
"Nanti akan diaudit badan usaha apa benar tidak sanggup," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/11/2022).
Nanti pun ada detail-detail kesepakatan antara badan usaha dan pekerja terkait penangguhan penerapan UMP dengan jangka waktu tertentu untuk dipenuhi.
Lanjut dia, UMP wajib dipenuhi seluruh badan usaha di daerah ini yang skala menengah dan besar.
"Jika melanggar tentu ada sanksi-sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Erny Tumundo.
Disnakertrans Provinsi Sulut kata Erny Tumundo siap menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang perusahaannya tidak menerapkan UMP
"Apabila ada yang tidak mengikuti, maka kami persilahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada kabupaten/kota dan provinsi," katanya
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha
"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.