TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap Putri Candrawathi ternyata mengarang cerita soal pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi ikut menjalankan skenario yang dirancang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi disebut sempat menangis ketika menceritakan skenario kejadian di rumah kediamannya.
Saat itu, Putri Candrawathi diintrogasi oleh Brigjen Benny Ali, Karo Provost Polri.
Diberitakan Kompas.com, Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Susanto Haris mengungkap Putri Candrawathi ikut menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo
Hal itu diungkap Susanto saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Kala itu, Karo Provost Polri Brigjen Benny Ali meminta kepada Susanto untuk ikut menginterogasi Putri Candrawathi sekitar pukul 18.17 usai peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Berdalih?
Putri Candrawathi diinterogasi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sampai di Saguling sekitar 5 menit, kemudian Pak Benny Ali tanya ke Ibu (Putri),
'Bu, apa kejadian sesungguhnya?' begitu cerita 'oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat,' (kemudian Putri) nangis," kata Susanto.
Beberapa saat kemudian Putri berhenti menangis kemudian kembali bercerita.
"Ada kejadian apa Bu?" tanya Benny lagi.
"Saya sedang istirahat, ada yang masuk," jawab Putri sambil kembali menangis.
Kemudian Putri mengaku berteriak saat mengetahui ada yang masuk ke kamarnya. Putri mengaku lupa memanggil siapa, apakah Richard atau Ricky.
Kemudian Putri kembali menangis sehingga Benny Ali meminta agar interogasinya dihentikan sementara.
Cerita awal Putri Candrawathi tersebut sesuai dengan skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut terjadi pelecehan seksual saat berada di Jakarta.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal,
dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Kodir ART Ferdy Sambo Kembali Dimarahi Hakim Katakan yang Sebenarnya
Ikuti dan Baca Berita Tribun Manado di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com