Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemabuk di Kota Manado, Sulawesi Utara, bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan ( tipiring ).
Hal ini juga mendapat dukungan dari Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.
Menurutnya, Polresta Manado siap mendukung program tersebut.
• Profil Mohammed bin Salman Al Saud, Putra Mahkota yang Hadiahi Mobil Mewah ke Timnas Arab Saudi
Ia setuju bila para pemabuk mendapatkan hukuman tipiring.
"Kita dukung sepenuhnya," ujar dia via telepon, Rabu 23 November 2022.
Menurutnya ini adalah program yang baik.
"Ini program yang sangat baik," ujarnya
Menurutnya, paling banyak kasus yang terjadi di Manado didominasi oleh pemabuk.
• Guru TK Mapanget Sabet Juara Umum di Lomba Cerdas Cermat se Kota Manado Sulawesi Utara
Selain itu, pihak Julianto Sirait mengatakan bila selama ini Polresta Manado hanya melakukan pembinaan tanpa ada sanksi bagi para pemabuk.
"Makanya kami dukung sanksi ini.
Karena selama ini pemabuk hanya diberikan pembinaan saja," tegas dia.
Perwira tiga melati ini mengaku, ke depannya setiap orang mabuk akan didata.
• Sule Resmi Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Menista Agama, Ternyata Berawal dari Sebuah Candaan
Didata untuk diikutkan sidang tipiring.
Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak pemkot.
"Nanti kita koordinasi dengan pemkot juga.
Supaya hal ini bisa terealisasi," tandasnya. (Nie)
• Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan