Rabu (26/10/2022), berlangsung sidang tipiring penegakkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang trantib dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengolahan persampahan. Sidang dipimpin seorang Hakim dari pengadilan negeri Manado.
Sat Pol PP Manado tampil sebagai Jaksa.
Ica satu dari puluhan warga yang jalani sidang. Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak - blakan.
"Biasanya disana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.
Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan.
Richard warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.
Tahu tahu ia langsung digiring Sat Pol PP ke lokasi sidang. Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.
"Kali ini kena batunya," katanya.
Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga.
Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta. Mendengar itu, warga tampak shock.
"Namun kasihan kalian, maka kalian saya denda 25 ribu, inti dari ini sesungguhnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat," katanya.
Ica nampak lega. Tapi Hakim mengultimatum mereka agar tidak melakukan hal serupa.
Ancaman hukumannya akan berat.
"Ke depan tak ada ampun lagi," katanya.
Kasat Sat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, ada 27 warga yang terjaring.