7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pemkab Minsel, BPKP Sulawesi Utara Beri Bimtek Penggunaan Aplikasi FMIS
Baca juga: Tingkatkan TKDN di Sektor Ketenagalistrikan, PLN Gelar Locomotion 2022
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau Ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit,
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna 4x6.
Untuk cara pendaftaran melalui SIAKBA, kata Andri Sumolang, seluruh dokumen harus discan dan dikonversi dalam format pdf.
Untuk foto KTP dan pas foto harus diunggah dengan format JPEG dengan kapasitas file tidak lebih dari 1 MB.
"Untuk format surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, diunduh langsung dari Aplikasi SIAKBA. Format surat di atas diunduh dan diprint out lalu peserta wajib membubuhi tanda tangan dan materai Rp 10 ribu, kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut dalam aplikasi SIAKBA bersama dokumen yang lain,” tutup Andri Sumolang.(*)