Ada tiga terdakwa yang bakal dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan agenda sidang direncanakan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih keterangan saksi," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.
Saksi tersebut merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus ini.
"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com