Sulawesi Utara

Begini Tanggapan Polda Sulawesi Utara Soal Dugaan Data Nasabah Bank SulutGo Bocor

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulawesi Utara

"Hal ini sebagaimana dengan ketentuan Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya’. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan," kata Vebry.

Ketika adanya data nasabah yang bocor bahkan diperjualbelikan, maka Bank SulutGo harus bertanggungjawab.

Apalagi jika data bocor tersebut menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.

"Saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP tersebut, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sehingga selain menyangkut UU Perbankan, juga adanya UU Perlindungan Data Pribadi serta adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen," jelasnya.

Dengan adanya data nasabah yang bocor, maka jelas Bank SulutGo memiliki kerentanan atau lemahnya sistem perbankannya.

Baca juga: Koleksi 31 Medali Emas di Porprov Sulut 2022, KONI Minahasa Siapkan Bonus Bagi Para Atlet

Baca juga: Kumpulan Foto Rumah Warga Hingga Bangunan Sekolah yang Rusak Akibat Guncangan Gempa di Cianjur

Hal ini merupakan tanda awas yang harus benar-benar diproteksi dari tindak kejahatan cyber.

"Ini menyangkut sistem keamanan perbankan yang harus segera dibenahi oleh Bank SulutGo. Jika tidak akan terjadi bocornya data nasabah. Sehingga jika bocornya data nasabah ini benar, maka OJK dan BI bekerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian untuk segera menelusuri apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Menurutnya, selain tindak kejahatan cyber dengan membobol data perbankan oleh hacker, setidaknya terdapat dua faktor penyebab bocornya data pribadi nasabah lainnya yang kerap terjadi.

Faktor tersebut adalah faktor internal dan eksternal.

"Pada faktor internal, kebocoran data nasabah terjadi dikarenakan adanya oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga. Sedangkan pada faktor eksternal, kebocoran data pribadi nasabah bisa terjadi disebabkan banyaknya transaksi yang dilakukan nasabah di merchant (penjual barang/jasa) dengan pembayaran nontunai dengan menggunakan kartu debit maupun transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)," jelasnya.

Mapolda Sulut - Kriminalitas di Sulawesi Utara semakin marak, warga rindu aksi Pemberantas kejahatan jalanan Tim Maleo Polda Sulut. (Tribun Manado)

Menurutnya, Bank SulutGo harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya.

Selain itu mereka juga harus memperbaiki sistem perbankan agar benar-benar bisa memproteksi dari serangan atau pencurian data oleh hacker.(*)

Berita Terkini