Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado masih mendalami dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang terjadi di Pasar Bersehati Manado belum lama ini.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini masih berstatus lidik.
Namun Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika memang terbukti ada terjadinya pungli, maka pihaknya segera menaikkan status kasus ini menjadi penyedikan.
"Kita masih periksa yang bersangkutan sebagai saksi. Kasus ini juga masih lidik kok," kata Sugeng Wahyudi Santoso via telepon, Minggu 20 November 2022.
"Tapi kalau memang ada bukti yang bersangkutan melalukan pungli. Maka akan kami jadikan tersangka," kata Sugeng Wahyudi Santoso.
Sebelumnya diketahui, viral di media sosial seorang petugas PD Pasar Manado meminta uang sebesar Rp 50.000 dari salah satu supir pengantar sayur di Pasar Bersehati Manado.
Uang tersebut menurut sang petugas menanglah biaya bongkar muat di Pasar Bersehati.
Tapi anehnya, sang petugas tidak memberikan karcis ataupun bukti pembayaran dalam penagihan tersebut.
Diduga Minta Jatah Rp 50 Ribu
Sebelumnya diberitakan, dugaan adanya pungutan liar dari oknum petugas PD Pasar Manado ini terungkap pertama kali saat heboh sebuh video yang beredar.
Dalam video tersebut menunjukkan seorang oknum PD Pasar Manado meminta uang senilai Rp 50 ribu kepada pengemudi mobil pengantar sayur.
Dalam video tersebut, oknum PD Pasar Manado yang meminta uang diprotes karena tidak menyediakan karcis saat menagih uang.
Polresta Manado lalu mengamankam oknum tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya hanya meminta klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
"Yang bersangkutan kita bawa untuk meminta klarifikasi terkait permintaan uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya via telepon, Minggu (20/11/2022).
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menegaskan jika oknum yang meminta uang itu memang petugas PD Pasar Manado.
"Yang bersangkutan memang petugas PD Pasar Manado. Jadi kita minta klarifikasi terkait tidak adanya karcis saat penagihan.
Karena angka yang diminta itu cukup besar," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Meski begitu, Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada. Yang bersangkutan masih berstatus saksi," tegas dia. (Nie)
• IMHS Gelar Roling City dari God Bless Park Manado Menuju JG Center Minut Sulawesi Utara