Nasib Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Tangsel di Pengadilan Negeri Tangerang

Ketua Majelis Hakim, Hakom Rachman Rajaguguk menjelaskan diundurnya pembacaan vonis lantaran banyaknya pekerja dan belum finalnya keputusan yang diambil oleh hakim.

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Indra Kenz agar dihukum 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada seluruh korban.

Selain vonis penjara, Indra Kenz juga didenda sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 15 bulan.

Sementara terkait keputusan diundurnya sidang vonis ini membuat korban kasus investasi bodong binary option Binomo sempat cekcok dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz.

Menurut informasi, korban merasa kesal dan kecewa terkait keputusan hakim menunda sidang vonis.

Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.

Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.

"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.

Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.

Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini