Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.
"Yang bersangkutan (AL) melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik profesi Polri."
"Ia melakukan perselingkuhan dengan AFA yang kala itu menjabat sebagai perangkat desa," terang Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com