TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar 73 obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito saat Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat, yang disiarkan YouTube BPOM RI.
Dalam temuan terbaru terdapat 4 obat sirup yang dilarang.
Keempat obat sirup tersebut diproduksi oleh PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Produk obat sirup yang dilarang yakni:
1. PT Ciubros Farma: Citomol dan Citoprim;
2. PT Samco Farma: Samcodryl dan Samconal.
Sehingga kini total obat sirup yang ditarik izin edarnya oleh BPOM terdapat 73.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan 2 Bendungan di Sulawesi Utara
Baca juga: Apa Itu Folat dan Asam Folat? Berikut Pengertian Serta Perbedaannya
Sebelumnya BPOM menarik 69 izin edar obat sirup yang diproduksi oleh tiga industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun penarikan terhadap 69 obat sirup dilakukan setelah ketiga perusahaan farmasi tersebut terbukti menggunakan bahan baku pelarut berupa propilen glikol dalam kegiatan produksinya.
Bahan pelarut tersebut yang kemudian menyebabkan cemaranEG yang melebihi ambang batas aman pada berbagai obat sirup.
Berikut daftar 69 obat sirup yang dilarang, dikutip dari Kompas.com:
Produksi PT Afi Farma
Afibmarol (Drops, Dus 1 Botol @ 15 mL)