Desa Kalasey 2

5 Fakta Eksekusi Lahan di Desa Kalasey 2, Polisi Saling Dorong hingga Warga Minta Tolong Presiden

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses eksekusi lahan di Kalasey

 Tommy Arruan menerangkan pemanfaatan aset milik Pemprov Sulut ini untuk pembangunan politeknik pariwisata dengan harapan menjadi bermanfaat bagi masa depan anak muda.

"Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal," ujar Tommy Arruan.

Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.

"Himbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tau adalah tanah HGU milik Negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut," jelas Tommy Arruan.

Arruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari Pemerintah. 

"Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya, jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang," jelas Tommy Arruan. 

Cerita Warga Desa Kalasey 2 Sulawesi Utara, dari Kerja di PT Asiatik hingga jadi Petani (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

3. Tanah yang Dieksekusi Adalah Tanah HGU

Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Arruan menerangkan pemanfaatan aset milik Pemprov Sulut ini untuk pembangunan Politeknik Pariwisata dengan harapan menjadi bermanfaat bagi masa depan anak muda.

"Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal," ujarnya.

Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.

"Iimbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tau adalah tanah HGU milik Negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut," jelasnya.

Arruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari Pemerintah. 

"Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya.

Jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang," jelasnya.

4. Warga Merasa Dibohongi

Halaman
1234

Berita Terkini