UMP 2023

Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum DPP FBS Kamiparho Supardi, angkat bicara terkait dengan rencana pembahasan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pengupahan Daerah.

Kepada Tribun Manado, Kamiparho Supardi mengatakan, pihaknya di tingkat Nasional bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  disingkat KSBSI sudah melakukan pembahasan tentang kenaikan UMP tahun 2023.

Hal itu dikatakan Kamiparho Supardi saat diwawancarai di sela-sela pelaksanaan Pelatihan Hak-Hak Buruh di tempat Kerja di sektor Perikanan Ship to Shore Right Sea Projact, belum lama ini, di Favehotel Bitung.

“Pemerintah (Kementrian Tenagakerja), selama ini selalu hobi mengeluarkan surat edaran.

Kami di tingkat Nasional 10 federasi dan KSBSI mencoba membuat aturan kenaikan upah tahun 2023 bisa berpihak ke buruh,” kata Kamiparho Supardi.

Menurut Kamiparho Supardi,  terkait dengan pembahasan penetapan UMP tahun 2023 jangan mengacu ke PP nomor 36.

Karena di situ jelas terkait dengan Upah hanya dikisaran 4 sampai 5 persen.

Pihaknya cenderung mengacu ke PP nomor 78.

Kamiparho Supardi menilai, dalam hal ini pihaknya ingin, kenaikan upah berdasarkan diskresi.

Di mana pemerintah sebagai pemangku kepentingan baik Gubernur dan Walikota berunding dengan pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat buruh.

Kamiparho Supardi menyayangkan, hingga saat ini Dewan Pengupahan Daerah kabupaten kota provinsi dan nasional tidak ada fungsi.

Karena dengan adanya PP nomor 36 itu pihaknya menilai seolah sudah dikebiri hak dewan pengupahan.

"Tidak ada fungsi lagi.

Tidak ada survey pasar yang mengacu ke inflasi," terang Kamiparho Supardi.

Maka dari itu FBS  mendorong pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, untuk mengeluarkan surat edaran dalam bentuk deskresi.

Di mana surat edaran tersebut tentang kebijkan berdasarkan sumber daya alam yang ada di wilayah masing-masing.

“Kalau di daerah itu inflasi tinggi, harus menyesuaikan dan survey pasar dewan pengupahan di daerah,” tandas Kamiparho Supardi.

Penetapan UMP 2023 di Sulawesi Utara belum dibahas

Diberitakan sebelumnya, belum ada pembahasa soal UMP Sulawesi Utara 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo menyampaikan, Dewan Pengupahan memang belum membahas UMP 2023.

 Erny Tumundo beralasan masih menanti data komponen yang akan dijadikan rujukan menetapkan UMP.

"Kami masih menunggu data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (3/11/2022).

Dua data yang dibutuhkan yakni Data Pertumbuhan Ekonomi dan Data Inflasi 2022.

"Kalau sudah ada data ini dewan pengupahan akan mulai rapat," kata Erny Tumundo.

Lebih lanjut soal data Pertumbuhan Ekonomi, Disnakertrans membutuhkan data Pertumbuhan Ekonomi 2021 Year on Year.

Kemudian Pertumbuhan Ekonomi 2022 Triwulan I, II dan III.

Lanjut lagi data yang diperlukan untuk komponen penetapan UMP yakni Inflasi September 2022. 

Ia sendiri belum tahu persis apa UMP bakal naik, atau tetap.

Erny Tumundo sekaligus menampik isu UMP naik 10 persen

"Perhitungan dari mana? Masih akan dibahas dulu nanti dihitung," kata Erny Tumundo.

Erny Tumundo mengatakan, besaran UMP itu tidak sama rata kenaikannya di daerah.

Karena komponen yang digunakan untuk menghitung UMP 2023 itu datanya berbeda.

Ada dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. 

Ia meminta semua pihak bisa menanti proses, pemerintah akan membahasnya secara komprehensif.

Melibatkan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, buruh, pengusaha dan akademisi. (ryo)

Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022

Diketahui, Kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujar Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Untuk penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," tambahnya. (tribunmanado.co.id: crz/ryo/kontan.id)

Nasib Ismail Bolong Pasca Video Setoran Uang Hasil Tambang ke Petinggi Polri Viral, Dapat Intimidasi

Ramalan Zodiak Gemini Besok, Senin 7 November 2022: Nasib Karier, Cinta, Kesehatan, Keuangan

Gempa Bumi Malam Ini Minggu 6 November 2022, Info Gempa Magnitudo 5,1 SR Guncang Laut

Berita Terkini