TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah warga yang tinggal di seputara rumah sakit pobundayan tolak dengan adanya pembangun pagar di jalan masuk rumah sakit oleh pemerintah Kotamobagu.
Saat wartawan tribunmanado.co.id mewawancarai salah satu warga yang menolak, Rovinus Talulembang, Ia mengatakan menolak dengan keras kebijakan pemerintah Kotamobagu saat ini.
Baca juga: Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice
Baca juga: Matangkan Kesiapan Porprov Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit Tinjau Lokasi
Menurutnya pemerintah Kotamobagu seenaknya mengabil kebijakan, tidak melibatkan dan mempertimbangan masyarakat sekitar.
"Mereka seenaknya mengabil kebijakan untuk membangun pagar di jalan masuk rumah sakit ini, mereka tidak mempertimbangkan masyarakat sekitar," ujarnya.
Iya juga mengatakan kalau jalan yang sudah diaspal itu milik publik bukan milik pemerintah.
"Kita harus tau membedakan mana milik publik, milik masyarakat dan milik pemerintah, jalan aspal ini milik publik bukan milik pemerintah, saya meyakini walai hanya 100 rupiah ada uang saya yang dipakai untuk mengaspal jalan ini sehingga saya atas nama masyarakat juga berhak atas jalan ini," ujarnya lagi.
Iya juga menyampaikan dalam pembangunan ini ada upaya sosialisasi tetapi itu hanya satu arah.
"Dalam pembangunan ini memang ada sosialisasi tetapi hanya satu arah saja, ketika kami menyampaikan aspirasi, keluhan ini tidak didengar, ini yang menjadi problem," tambah Rovinus yang juga salah satu dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Darma Kotamobagu ini.
Iya menegaskan kalau hak publik dan hak rakyat jangan dirampas.
"Hak publik dan hak rakyat jangan pernah dirampas, karna ini milik kita semua bukan milik pemerintah kotamobagu," tegas Rovinus.
Terkait hal ini Kepala Bagian Umum RSUD Kota Kotamobagu Tofan Simbala menjelaskan dasar pemagaran akses pintu masuk ke Rumah Sakit adalan Permenkes Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Ketentuan ini mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi seperti apa yang akan kita buat dan kajian hukum juga sudah kami sampaikan,” ucap Tofan, Sabtu (5/11/2022).
Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemerintah Kota juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Tofan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah Lahan Rumah Sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rendra.
Melihat ketentuan ini, maka sudah teramat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya.
“Saya kira redaksinya sudah sangat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lain atau harus bebas dari bangunan-bangunan lainnya yang. Pemagaran dilakukan untuk tujuan ini, memisahkan jalan masuk dari bangunan lainnya,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menambahkan bahwa pemagaran dilakukan sebagai upaya pemisahan akses masuk keluar antara pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat umum yang tidak berkepentingan langsung ke Rumah Sakit untuk tetap menjaga fungsi jalan.
“Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya.
Kemudian dalam pemanfaatan juga akses masuk keluar Rumah Sakit digunakan untuk mobil yang memperoleh hak utama sebagaimana bunyi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b.
“Ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” ujarnya.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.
Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Baca juga: Korban Bencana Longsor Pantai Amurang Minsel Sulawesi Utara Minta Bantuan Disalurkan
Baca juga: 8 Daftar Terbaru Obat Sirup Dilarang BPOM Beredar, Karena Tercemar Etilen Glikol, Ada Obat Termorex