Menurut ahli, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair (lihat, penjelasan Ahli Universitas Gajah Mada, UGM)
Temuan terbaru yang dirilis BPOM pada 1 November 2022, menyebutkan daftar obat obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas bertambah.
Sebelumnya ada 5 obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG.
Kini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat tambahan sehingga totalnya menjadi 8.
“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelasnya, dikutip dari Kontan.co.id.
Berikut ini daftar lengkap obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman (Berdasarkan data Kemenkes 102 obat yang digunakan pasien):
1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)
3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)
6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)
7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG