TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan Subsidi BBM tahap 1.
Pemberian bantuan ini dilakukan usai harga BBM mengalami kenaikan.
Sementara itu untuk BBM tahap ke 2 akan cari bulan ini.
Terkat hal tersebut bantuan subisdi BBM ini bisa dicek langsung di cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya pada tahap pertama BLT BBM diberikan Rp 300 ribu.
Progam subsidi BBM 2022 yang totalnya Rp 600 ribu dibagi 2 tahap.
Kini subsidi BBM lanjut ke tahap 2 dan akan cair November ini Rp 300 ribu.
Berikut ini cara cek penerima BLT BBM tahap 2.
Baca juga: SOSOK Nurhali, Kepala Sekolah yang Masuk Daftar PNS Terkaya di Indonesia, Ini Sumber Kekayaannya
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini Jumat 4 November 2022, Weton Jumat Wage, Melambangkan Watak Ini
Kabar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM 2022 tahap 2 cair November 2022.
Dari Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui akan menyalurkan BLT BBM 2022 tahap 2 pada bulan ini.
Pencairan BLT BBM 2022 tahap 2 ini adalah kelanjutan dari tahap 1 dengan total Rp 600 ribu.
BLT BBM 2022 adalah bantuan kepada masyarakat prasejahtera untuk melindungi daya belinya sebagai dampak kenaikan harga.
Seperti diketahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mencairkan BLT BBM 2022 tahap 1 untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu.
Diwartakan Tribunnews, informasi BLT BBM 2022 tahap 2 ini didapat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga," ungkap Isa
"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," imbuh Isa.
Masyarakat yang berhak dapat mengakses ke laman resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima hak BLT BBM 2022 tahap 2, diminta memasukan sejumlah data untuk mengetahui namanya terdaftar penerima bantuan atau tidak.
Simak langkah-langkah cara cek apakah berhak menerima hak BLT BBM 2022 tahap 2 berikut ini.
Cara Cek Penerima BLT BBM di Laman Kemensos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA;
7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinput.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos.
Jika masyarakat penerima manfaat namanya sudah tercantum di laman cek bansos milik Kemensos, dapat melanjutkan pecairan di Kantor Pos.
Cara Cairkan BLT BBM 2022 Tahap 2 di Kantor Pos
Adapun cara mencairkan BLT BBM 2022 tahap 2 melalui Kantor Pos terdekat.
Penerima manfaat BLT BBM 2022 tahap 2 wajib menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan di Kantor pos.
Berkas yang dibutuhkan di antaranya surat undangan pencairan, KTP, dan KK.
Selanjutnya, penerima manfaat dapat mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera.
Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.
Cara Usul Penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos
Berikut ini cara mengusulkan nama penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore;
- Buat akun baru terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”;
- Isi data di kolom yang tersedia secara lengkap dan benar;
- Setelah selesai isi data diri, maka dilakan mengunggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Klik "Buat Akun Baru";
- Login ke aplikasi Cek Bansos, lalu pilih "Daftar Usulan";
- Isi data kependudukan;
- Saat mengusulkan penerima bansos BLT, Anda juga harus melampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah;
- Setelah itu, klik “Tambah Usulan” dan pengusulan penerima BLT telah selesai.
Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Nurkhasanah/Enggar/Yurika)
Telah tayang di Tribunnews.com