Minut Sulawesi Utara
3 Calon Sekda Minut Sulawesi Utara Lolos Seleksi, Styvi Watupongoh Sebut Ketiganya Berpotensi
Tiga nama lolos ke tahap berikutnya sebagai Calon Sekda Minut. Ketiganya berasal dari lingkungan Pemkab Minut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Panitia seleksi (Pansel) Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Minahasa Utara (Sekda Minut) resmi diumumkan pada Selasa (1/11/2022).
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman bernomor :/PANSEL-MINUT/XI/2022, yang ditandatangani Ketua Pansel, Prof Deitje Katuuk.
Hasil pengumuman disampaikan Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Styvi Watupongoh, kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (3/11/2022).
Seperti diketahui Pansel Calon Sekda Minut adalah Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Prof Deitje Katuuk; Anggota Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulawesi Utara, Clay Dondokambey; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ronny Maramis; dan Ilmuwan Psikologi, dr Preysi Siby.
Kemudian, para pansel tersebut menyeleksi Calon Sekda Minut.
Diketahui ketiga calon sekda berasal dari jajaran Pemkab Minut, sedangkan satu orang dari Pemprov Sulut.
Keempat Calon Sekda Minut adalah Hanny Tambani, Jossy Kawengian, Arnoldus Wolajan, dan Novly Wowiling.
Berikut nilai yang diperoleh oleh para Calon Sekda Minut.
1. Hanny Tambani jabatan Staf Ahli Bupati Minut dengan nilai 87,54.
2. Jossy Kawengian jabatan Sekretaris Dewan Minut dengan nilai 87.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 8 4G dan Oppo Reno 5G, Dibanderol Mulai Rp 4 Jutaan
Baca juga: Mengintip Aktivitas di Pasar Mini Bahu Manado Sulawesi Utara
3. Arnoldus Wolajan jabatan Kepala Bapelitbang Minut dengan nilai 84.77.
4. Novly Wowiling Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sulut dengan nilai 89.31.
Styvi Watupongoh menyampaikan, dari hasil yang disampaikan pansel, ketiga nama dengan nilai tertinggi akan dilaporkan ke Bupati Minut, Joune Ganda.
"Kemudian bupati akan kirimkan tiga nama teratas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meminta persetujuan apa sudah sesuai prosedur apa belum," ucap Styvi Watupongoh.
Lanjutnya, jika sudah disetujui KASN, dari tiga nama tersebut, satu orang yang akan dipilih oleh bupati lah yang berhak mengisi jabtaan Sekda Minut.
