Tapi apabila tidak ada gak usah," tegas Hakim.
Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yoshua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim serta mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Tolak Permintaan Pengacara Putri Putar Video Brigadir J dengan Wanita: Gak Usah, apa Kaitannya, https://medan.tribunnews.com/2022/11/02/hakim-tolak-permintaan-pengacara-putri-putar-video-brigadir-j-dengan-wanita-gak-usah-apa-kaitannya?page=all.