6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Pembebasan Denda PKB
- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.
Keringanan BBNKB
- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;
Keringanan Progresif
- Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Diskon PKB
1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;
2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;
3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.
• Laut Sulawesi Utara Tercemar Mikro Plastik, Dimakan Ikan Dikonsumsi Manusia
• Jembatan Ambruk, 132 Orang Tewas, Banyak Korban Jatuh ke Sungai dan Teriak Tolong