Keringanan Pajak

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda

6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda PKB

- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;

2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;

3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.

Laut Sulawesi Utara Tercemar Mikro Plastik, Dimakan Ikan Dikonsumsi Manusia

Jembatan Ambruk, 132 Orang Tewas, Banyak Korban Jatuh ke Sungai dan Teriak Tolong

Berita Terkini