TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Angka perceraian di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tergolong tinggi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon mencatat sejak tahun 2020 hingga September 2022 ada 206 kasus perceraian.
Menariknya, dari data tersebut tiap tahunnya terus menunjukkan peningkatan, yakni tahun 2020 ada 58 kasus, 2021 76 kasus.
Serta sepanjang tahun 2022 periode Januari-September 2022 sudah ada 72 kasus.
Data ini mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Tomohon, Jenny Sampouw.
Dia mengatakan, seiring dengan adanya data angka perceraian yang tergolong banyak tentu sebagai pembina umat jumlah tersebut bisa menurun.
"Kami berharap angka ini bisa menurun. Karena yang pasti bahwa semua agama mengajarkan supaya tak ada perceraian," ujarnya.
Dia mencontohkan di Agama Kristen dikatakan bahwa apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan manusia.
"Apapun tidak ada kata tidak cocok, harus dicocokkan. Karena kita harus menerima antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki pasangan kita masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan perceraian juga tak dikehendaki di agama lain.
Baca juga: Detik-detik Sampan Motor Tenggelam di Sungai Kapuas, Ada yang Datang dari Arah Berlawanan
Baca juga: Ali Rifan: Jika Anies dan Prabowo Maju Posisi Puan Berat, Survei IPO Elektabilitas Puan 4,1 Persen
"Tentu begitu pun dengan di agama-agama lain yang semuanya tak mengharapkan adanya perceraian. Sehingga sangat diharapkan dalam proses-proses melangkah ke jenjang pernikahan harus dimatangkan agar tak ada kata pisah atau perceraian," tukas Jenny.
Dia juga menjelaskan, untuk data perceraian biasanya dicatat di Pengadilan Agama dan Disdukcapil.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert Tulus, enggan memberikan keterangan terkait hal ini.
Beberapa kali dikonfirmasi baik via pesan singkat atau panggilan WhatsApp, Rabu (26/10/2022) dan Kamis (27/10/2022), pejabat yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM Tomohon ini enggan merespon.
Bahkan, saat dikunjungi langsung di Kantor Disdukcapil Tomohon, Rabu (26/10/2022), yang bersangkutan tak ada.
Sejak 2020 Ratusan Warga Tomohon Berubah Status Menjadi Janda dan Duda, Kepala Disdukcapil Bungkam
Dalam kurun waktu dua tahun lebih, ada ratusan warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang berubah status menjadi janda dan duda.
Hal ini berdasarakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon yang berhasil dihimpun Tribunmanado.co.id.
Pada 2022-September 2022, tercatat total ada 206 kasus perceraian.
Menariknya, tiap tahun kasus perceraian di Tomohon terus menunjukkan peningkatan.
Baca juga: Pertama Kali di Pantai Tinangoha Sulawesi Utara, Depri Pontoh Hadiri Bolmut Fest 2022
Baca juga: Sejak 2020 Ratusan Warga Tomohon Berubah Status Menjadi Janda dan Duda, Kepala Disdukcapil Bungkam
Tahun 2020 ada 58 kasus dan 2021 76 kasus.
Kemudian sepanjang tahun 2022 periode Januari-September sudah ada 72 kasus.
Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert Tulus, enggan memberikan keterangan.
Beberapa kali dikonfirmasi via pesan singkat atau panggilan WhatsApp, Rabu (26/10/2022) dan Kamis (27/10/2022), pejabat yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM Tomohon ini enggan merespon.
Bahkan, saat dikunjungi langsung di Kantor Disdukcapil Tomohon, Rabu (26/10/2022), yang bersangkutan tak ada.(*)