TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Putri Chandrawathi terus-menerus menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.
Hal itu pun diutarakan tim kuasa hukum dari Putri Chandrawathi dalam eksepsi pada sidang perdana Senin (17/10/2022).
Kronologi Putri Chandrawathi mengalami pelecehan seksual diungkap dalam sidang.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Beberkan Kejadian Ini Setelah Putri Chandrawathi Dilecehkan
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J pun membantah jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Tudingan yang dilemparkan pihak Putri Chandrawathi kepada Brigadir J dianggap tak masuk akal.
Kamaruddin menyebut, dari penjelasan dalam eksepsi pihak Putri Candrawathi, ada sejumlah kronologi yang janggal.
Alih-alih ada tindakan pelecehan seksual, Kamaruddin justru menyebut Brigadir J digoda oleh Putri saat mereka berada di dalam kamar.
Namun, saat itu Brigadir J menolak dan memilih keluar dari kamar.
“Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi nggak kesampaian,” kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa, (18/10/2022).
Baca juga: Pantas Kuasa Hukum Putri Candrawathi Yakin Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ternyata Siap Beber Bukti
Menurutnya, Brigadir J memutuskan keluar dari kamar dalam keadaan kacau usai mendapatkan godaan itu.
Ia dilanda kebingungan dan rasa gusar.
Dirinya juga mengungkap alasan kenapa Kuat Maruf melihat Brigadir J berlari dari kamar Putri Candrawathi, yakni karena mengikuti saran dari pendeta.
“Kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki, kamu berlari, bukan mendekat.
Nah Yosua sudah benar, dia berlari keluar menurut pengakuan mereka di eksepsinya,” jelas dia.
Setelah itu, lanjut dia, Putri Candrawathi melakukan hal tak lazim dilakukan oleh korban kekerasan seksual.
“Yang kedua, fakta perbuatan dia. Dia mengundang lagi Yosua ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim,” jelas dia.
Kemudian peran Putri Candrawathi yang ketiga, yakni menyuap para saksi, LPSK, dan lembaga lainnya.
“Kemudian perbuatan berikutnya menelepon suaminya, mengatakan almarhum Yosua kurang ajar.
Kurang ajar itu kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya.
Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh. Itu tanggal 7 dia telepon, sehingga suaminya di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,” beber Kamaruddin Simanjuntak.
Ia juga mengatakan bahwa peran Putri Candrawathi selanjutnya yakni ikut dalam rapat bersama Ferdy Sambo yang saat itu sedang merencanakan pembunuhan.
“Pertama mereka bujuk Bripka RR untuk membunuh, dengan hadiah Rp 1 M, tapi Bripka RR enggak sanggup, mentalnya enggak kuat membunuh bawahannya,” kata dia.
Kemudian Ferdy Sambo pun memerintah Bripka RR untuk meminta Bharada E naik ke lantai 3.
“Tapi Bripka RR punya kesalahan, harusnya menyuruh lari karena akan diperintah membunuh.
Atau bilang ‘kalau kau nanti diminta oleh Putri untuk membunuh, atau Ferdy Sambo, biar dikasih Rp 1 m juga jangan mau’, harusnya kan begitu, tapi ini dibiarkan,” kata Kamaruddin lagi.
Baca juga: Pernyataan Bharada E kepada Ferdy Sambo saat Disidang, Bermohon ke Majelis Hakim
Karena belum dapat bocoran sebelumnya, Bharada E yang memiliki pangkat paling rendah di kepolisian pun hanya bisa menuruti permintaan Ferdy Sambo.
“Artinya Putri ikut merancang pembunuhan itu dan menyiapkan uangnya, ya ada perannya jelas.
Menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya.
Kemudian mengajari Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan supaya tidak ada jejak mesiu, lalu berangkat bersama-sama ke rumah Duren Tiga dari Saguling,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, Putri Candrawathi juga membujuk Brigadir J untuk ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi tempat dirinya dieksekusi.
“Karena Yosua tidak tahu apa-apa, maka ketika tiba di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo mengklarifikasi ke almarhum, kau kurang ajar katanya sama istri saya,” ujarnya.
Karena Brigadir J tidak mengerti, ia pun bertanya pada Ferdy Sambo apa maksud kurang ajarnya.
“Tapi dia langsung ditembak oleh Bharada E, kemudian ditembak juga oleh Ferdy Sambo dengan gaya tembakan eksecution style,” jelas Kamaruddin.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Putri Candrawathi lah otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Putri Candrawathi itu otaknya, sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikuti dia.
Karena dia hasratnya tidak terpuaskan, tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Ferdy Sambo, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh almarhum kurang ajar,” kata dia.
Sebab jika memang benar Brigadir J melecehkan dirinya, maka Putri Candrawathi harusnya melapor ke polisi.
“Harusnya kan ada dialog, di hadapan polisi, di hadapan penyidik, dilaporkan ke polisi.
Kurang ajar bagaimana? Baru Yosua mengatakan yang sebenarnya,” kata dia.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim punya rahasia besar soal Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Ada rahasia yang masih belum saya kasih tahu, nanti akan banyak wanita lain yang tersandera.
Dia bukan orang suci kok, mereka ini sudah biasa party kok dengan yang lain.
Jadi itu rahasia saya, saya yang mengetahui itu.
Tempatnya di mana saya tahu kok,” tutupnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menjelaskan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan eksepsi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) petang.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma.
Padahal, dalam pembacaan eksepsinya, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan Putri itu sendiri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan saksi Ferdy Sambo," ujarnya.
"Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut dia.
Ia mengatakan bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. (Vide BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022)," ujarnya.
Tak hanya itu, adanya bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah, oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.
Sehingga pengesampingan fakta yang krusial oleh JPU itu, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan tersebut.
"Padahal surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban," ujar dia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, ia mengatakan perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap.
"Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal
143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com