Sidang Bharada E

Pernyataan Bharada E kepada Ferdy Sambo saat Disidang, Bermohon ke Majelis Hakim

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Bharada E saat bacakan suratnya usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (18/10/2022). Bharada E Berikan Pernyataan kepada Ferdy Sambo saat Disidang. Bermohon ke Majelis Hakim.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memberikan pernyataan tang ditujukan kepada Ferdy Sambo saat disidang atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).

Pihak Bharada E menantang Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan di persidangan, terkait kesaksian mereka yang berbeda, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy dalam sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bukan hanya menantang Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)

untuk menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di persidangan lanjutan, Kamis (20/10/2022).

"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal

dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.

Dalam dakawaan menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo sambil berteriak meminta Bharada E menembak Brigadir J.

"Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!" tulis dakwaan JPU.

Namun dalam eksepsinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo mengklaim hanya mengatakan kepada Bharada E, yakni: "Hajar Chard!".

"FS hanya memerintahkan 'Hajar Chard'. Tapi yang terjadi adalah penembakan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Selain itu kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.

"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat di sini dakwaaan sudah cermat dan tepat.

Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.

Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP.

Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.

Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.

Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.

"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/18/bharada-e-tantang-ferdy-sambo-cs-di-persidangan.

Berita Terkini