Sidang Kasus Brigadir J

Febri Diansyah: Klien Saya tak Memberi Instruksi Menembak, Minta Bharada E Jujur di Persidangan

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dari kiri ke kanan: Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong

Dalam kesempatan itu, Febri juga membeberkan soal 3 Fase Duren Tiga. Dimana, berisi tentang
kronologi peristiwa di Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.

"Ada tiga fase yang kita pahami, 3 fase umum yang pertama kami sebutnya sebagai rangkaian
peristiwa. Dalam fase inilah kita mengetahui ada peristiwa, kejadian, perbuatan yang terjadi baik di
Magelang ataupun Jakarta," beber Febri.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Tutup Mulut soal Perbuatan Brigadir J di Magelang

Kedua, ini fase skenario. Febri menyadari bahwa fase ini bisa disebut sebagai fase kegelapan dalam
penegakan hukum.

"Secara fair dan secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan-perbuatan termasuk
ada dugaan peran klien kami berada di fase ini," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Status Justice Collaborator, Kubu Ferdy Sambo Minta Bharada E Jujur , https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/13/singgung-status-justice-collaborator-kubu-ferdy-sambo-minta-bharada-e-jujur.

Berita Terkini