Belajar Hukum

Istilah Hukum, Apa Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum? Simak Ulasannya

Penulis: Rizali Posumah
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Sulawesi Utara.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • Pengamanan peredaran barang cetakan;
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain tugas dan wewenang di atas, pada Pasal 31 UU No 16 Tahun 2004, Kejaksaan juga dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa.

Atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.

Dan pada pasa 32 disebutkan, selain tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 33 mengatur, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.

Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

Tugas dan Wewenang Penuntut Umum

1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu.

2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.

4. Membuat surat dakwaan. 

5. Melimpahkan perkara ke Pengadilan

6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.

7. Melakukan penuntutan.

8. Menutup perkara demi kepentingan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini