Apabila mengacu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertulis bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam arti sederhana, Pilpres di Indonesia mensyaratkan adanya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Sehingga, aturan tersebut membuat seseorang yang akan diusung menjadi capres atau cawapres harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik.
Adanya aturan ini pun menghilangkan kemungkinan adanya capres dan cawapres perseorangan.
Lantas, pada Pilpres 2024 yang akan digelar serentak, maka ketika mengacu pada aturan tersebut, presidential treshold, yang digunakan adalah berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.
Kemudian ketika mengacu pada hasil Pileg 2019, maka PDIP dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
Hal tersebut lantaran partai berlambang banteng itu meraih kursi DPR RI terbanyak pada Pileg 2019, yaitu sejumlah 128 kursi.
Hitung-hitungan tersebut setelah adanya pengonversian dari raihan 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019.
Namun, nasib berbeda dialami oleh Partai NasDem.
Parpol yang diketuai oleh Surya Paloh ini hanya meraih 12.661.792 atau 9,05 persen pada Pileg 2019.
Raihan suara tersebut ketika dikonversikan ke jumlah kursi DPR RI hanya berjumlah 59 kursi.
Dengan hasil tersebut, maka secara otomatis Partai NasDem harus mengusung capres dan cawapres bersama dengan parpol lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan, yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen total raihan suara sah nasional pada Pemilu 2019.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai lawatan Anies ke parpol lain memang harus dilakukan pasca-dirinya diusung menjadi capres dari Partai NasDem.
Hal tersebut berdasarkan fakta Partai NasDem tidak memenuhi syarat presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Anies kan butuh partai pendukung, perlu koalisi partai lain sehingga menggenapkan dukungan persyaratan (mencalonkan) capres-cawapres."