Brigadir J Tewas

Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus bergulir.

Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejagung kemarin, Rabu (5/10/2022).

Para tersangka pun telah diserahkan Bareskrim Polri ke pihak kejaksaan.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kemarin ditampilkan di depan awak media.

Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Tangkap Layar KompasTV)

Ia tampak mengenakan rompi merah.

Pihak Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.

"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.

Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.

Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.

Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.

"Klien saya akan terbuka," ucapnya.

Siap bertemu langsung Ferdy Sambo

Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.

Didampingi LPSK

Bharada E didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pelimpahan ke kejaksaan.

Pendampingan yang diberikan LPSK karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda termasuk tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum."

Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.

"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).

Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.

"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Daftar Anggota Polisi yang Ikut Naik Jet Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tersangka kasus obstruction of justice

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus Obstruction of Justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J:

1. Rutan Salemba

Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fadil Zumhana menyebut, Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkapnya.

2. Rutan Mako Brimob

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Diberitakan Tribunnews.com, mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

3. Rutan Bareskrim Polri

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Kooperatif

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

Pernyataan Arman ini terkait Kejagung yang akan memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya."

"Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Putri sempat ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari JPU.

Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan dipenuhi.

“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” beber dia.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla) (Tribunnews.com/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Berita Terkini