TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus bergulir.
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejagung kemarin, Rabu (5/10/2022).
Para tersangka pun telah diserahkan Bareskrim Polri ke pihak kejaksaan.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kemarin ditampilkan di depan awak media.
Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo
Ia tampak mengenakan rompi merah.
Pihak Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.
"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.
Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.