TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat Indra Kenz?
Terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Buntut penipuan yang ia lakukan yang merugikan masyarakat Indonesia,
kabarnya kini Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Lesti Kejora Alami Dugaan KDRT, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa, Akan Segera Ditangkap Polisi?
Sang mantan youtuber itu telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Tuntutan terhadap terdakwa investasi bodong itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Primayuda Yutama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar rupiah, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," sambungnya.
Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.
Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan. Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
"Dan terakhir, terdakwa telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU, dimana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo dan mengatakan, bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," kata dia.
"Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator," ungkapnya.
Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam, yakni pukul 18.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.
Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah.
Dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan cokelat, Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.
Indra Kenz Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William
Terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Di depan majelis hakim, Indra Kenz merasa apa yang menimpanya ini tidak adil. Pasalnya, Deddy dan Boy disebut juga menjadi influencer yang mempromosikan platform trading ilegal lainnya. "Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu.
Baca juga: Fitri Carlina Blak-blakan Menyesal Jodohkan Lesti Kejora, Akui Kecewa karena Sikap Rizky Billar
Indra Kenz mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri).
Indra melanjutkan, artis ataupun orang yang mempromosikan platform trading lainnya dituding jauh lebih terkenal daripada dirinya.
"Mereka lebih sukses, followers-nya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," ujar Indra.
Binomo dan OctaFX merupakan dua dari ratusan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Indra, ketika bergabung pada 2019, ia tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia. Ia baru mengetahui status ilegal itu pada 2020.
Kendati demikian, Indra tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.
Indra berpikir bahwa hal yang ilegal dalam perkara ini hanyalah persoalan regulasi platform tersebut dengan instansi terkait, sedangkan mereka yang mempromosikan tidak termasuk dalam kegiatan melakukan tindakan ilegal.
Jaksa penuntut umum menyampaikan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang ataupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
(WartakotaLive.com/Gilbert Sem Sandro/Junianto Hamonangan)(Kompas.com/Ellyvon Pranita/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com Kompas.com
Baca Berita Tribun Manado disini: