TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.
YouTuber Baim Wong dilaporkan ke polisi.
Ini imbas dari prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Diketahui, baru-baru ini Paula Verhoeven dan Baim Wong membuat konten prank.
Itu terjadi setelah heboh Lesti Kejora menjadi korban KDRT Rizky Billar.
Ya prank KDRT yang dilakukan selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong akhirnya diseret ke meja hijau usai dilaporkan oleh Organisasi Sahabat Polisi.
Organisasi Sahabat Polisi melaporkan tindakan prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong sebagai dugaan melecehkan institusi Polisi.
Organisasi Sahabat Polisi melaporkan pasangan selebritis dan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.