Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kampung Ambon di Cengkareng Kembali Digerebek, 8 Pengedar Narkoba Ditangkap, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/10/04/kampung-ambon-di-cengkareng-kembali-digerebek-8-pengedar-narkoba-ditangkap.