Dengan begitu, Putri Candrawathi hanya ditahan dalam hitungan hari saja, kurang lebih tiga atau lima hari.
Pasalnya pada Senin (3/10/2022) atau setelah Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya tahap dua maka kewenangan penahanannya ada di kejaksaan.
Nantinya Kejaksaan yang menentukan penahanan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J selama masa persidangan.
Bisa saja lokasi penahanan dipindah atau tetap di tahanan sebelumnya dengan status tahanan titipan.
Dengan ditahannya Putri Candrawathi maka seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Kompas.com)