TRIBUNMANADO.CO.ID- Sudah menjadi kebiasaan di kepolisian, menggelar upacara pemecatan jika ada anggota yang terkena PTDH.
Namun rupanya itu tak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Ia baru saja menjalani sidang kode etik dengan agenda permohonan banding PTDH.
Baca juga: Langkah Kuasa Hukum Bela Ferdy Sambo Belum Usai, Siapkan Upaya Ini Pasca Permohonan Banding Ditolak
namun dalam keputusan komisi etik Polri, permohonan tersebut ditolak.
Itu artinya, Ferdy Sambo mau tak mau harus meletakkan seragam kebanggannya tersebut.
Itu lantaran ulahnya melakukan pembunuhan sadis kepada ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Meski disebut memiliki banyak jaringan di Polri, namun nyatanya ia tak bisa berbuat banyak saat sidang berlangsung.
Baca juga: Sosok Komjen Agung Budi Maryoto, Berani Tolak Banding PTDH Ferdy Sambo, Punya Prestasi Mentereng
Putusan tersebut otomatis menjadikannya warga sipil biasa.
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
Baca juga: Terungkap 7 Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ditolak
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com