Dedi menjelaskan, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM.
As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tuturnya.
Dedi menegaskan Polri tidak akan melakukan upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tuturnya.
Kuasa Hukum Masih Cari Celah Lain
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya bakal mencari jalan lain untuk membela suami Putri Candrawathi itu.
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 21 September 2022, Aries Siap Hadapi Tantangan Baru, Aquarius Ada yang Iri
Baca juga: Cara Bikin Huruf Warna Warni di Chat WhatsApp, Berikut Langkah-langkahnya
Artikel ini telah tayang di: TribunNewsmaker.com