Kasus Lukas Enembe

Siapa Sangka, Tokoh Adat Papua Tak Terima Enembe Jadi Tersangka, Sebut KPK Bisa Timbulkan Persoalan

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa Sangka, Tokoh Adat Papua Tak Terima Enembe Jadi Tersangka, Sebut KPK Bisa Timbulkan Persoalan

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.

Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggar aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.

Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.

Telah tayang di Tribun-Papua.com

https://papua.tribunnews.com/2022/09/17/tokoh-adat-papua-minta-presiden-jokowi-perintahkan-kpk-segera-hentikan-kasus-lukas-enembe?_ga=2.264046859.664589491.1663458778-595603417.1663458778

Berita Terkini