TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak pihak yang meragukan upaya permohonan banding Ferdy Sambo akan berhasil.
Satu di antaranya adalah Aryanto Sutadi Penasehat Ahli Kapolri.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, di antaranya soal kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Sosok Kakak Asuh Bisa Buat Ferdy Sambo Dapat Hukuman Ringan, Penasihat Ahli Kapolri Angkat Bicara
Simak video terkait :
Inilah profil dan biodata Aryanto Sutadi, Penasehat Ahli Kapolri yang yakin pengajuan banding Ferdy Sambo bakal ditolak.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik yang buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu masih tak terima dipecat karena keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksinya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Misteri Kakak Asuh yang Berusaha Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Ini Ciri-cirinya
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Upaya Perlawanan Ferdy Sambo Agar Bebas dari Jeratan Hukum, Siapa Bekingannya?
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.