TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak tujuh debt collector tak memiliki izin ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado pada Sabtu (17/9/2022).
Tujuh debt collector yang tak memiliki izin ini ditangkap berdasarkan laporan dari warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada Sabtu kemarin ketika Polresta Manado menerima informasi adanya debt collector di Wilayah Winangun, Manado, Sulawesi Utara.
Mendapat informasi tersebut Tim Alfa ROTR Polresta Manado langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya di lokasi, benar bahwa debt collector tersebut sedang nongkrong sambil mengecek kendaraan yang lewat.
Tim Alfa ROTR Polresta Manado membawa debt collector tersebut ke Kantor Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Uang di Rekening Guru Madrasah Non PNS Akan Bertambah, Kemenag Segera Cairkan Insentif
Baca juga: Masih Ingat Kalina Ocktaranny? Kini Terjun ke Dunia Politik, Siap Mencalonkan Diri
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan debt collector yang diamankan sebanyak sembilan orang.
"Dari sembilan orang terdapat dua orang yang memiliki izin dan tujuh orang tidak memiliki izin," kata dia.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Manado untuk segera melaporkan jika ada atau ditemukan debt collector yang sudah meresahkan masyarakat.
"Jika ada, kami sikat, dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.(*)