TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilakukan proses sidang etik lantaran diduga tidak professional.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Baca juga: Suami Tega Potong 2 Tangan Istrinya, Penyebab Insiden ini Terjadi Akhirnya Terungkap
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Banten Pagi Ini Sabtu 17 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Ini Info BMKG
Foto: Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)
Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.
Sebelumnya Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan.
Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
Foto: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok. Handout)
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR.
AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda dan kembali digelar pada Senin (26/9/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9/2022).
"Alasannya (penundaan sidang etik), saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," katanya kepada wartawan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, kata Ade, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS.
"Jadi untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda ADG digelar pada Kamis (15/9/2022) pada pukul 13.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propram Polri, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Ipda ADG diduga melakukan tindakan tidak professional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.
Pada sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi etik, Kombes Satius Gintin selaku wakil ketua komisi etik, dan anggota komisi diisi oleh Kombes Pitra Ratulangi.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.
Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.
Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes/Igmam)
Tayang di Tribunnews.com danĀ Tribunnews.com